December 2021

Akan Ada Dispensasi Permohonan Perpanjangan SIM bagi Pemohon yang Masa Berlaku SIM-nya Habis di Tanggal 1 Januari 2022

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia adalah 5 tahun, dan harus diperpanjang sesuai dengan tanggal kadaluwarsa yang tertera di masing-masing …
Akan Ada Dispensasi Permohonan Perpanjangan SIM bagi Pemohon yang Masa Berlaku SIM-nya Habis di Tanggal 1 Januari 2022 Read More »

Akan Ada Dispensasi Permohonan Perpanjangan SIM bagi Pemohon yang Masa Berlaku SIM-nya Habis di Tanggal 1 Januari 2022 Read More »