Pembatasan Sosial di Malam Hari, Crowd Free Night, di Jakarta Diberlakukan di Beberapa Titik

Per Senin, 7 Februari 2022, Jabodetabek dan Bandung Raya mengetatkan protokol kesehatan agar penyebaran Omicron bisa berkurang. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun kembali menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat di DKI Jakarta melalui kebijakan Crowd Free Night (CFN).

Crowd Free Night di Ibu Kota Jakarta akan mulai berlangsung pada malam atau lebih tepatnya sejak pukul 00.00 hingga 04.00 WIB.

Semula, penerapan CFN hanya diberlakukan di 4 titik, yakni di Jalan Sudirman sampai Thamrin, Gunawarman hingga Senopati, Senopati hingga Suryo, Kemang, dan kawasan SCBD.

Sekarang CFN diberlakukan setiap malam jadi 10 titik di Jakarta.

Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra pun membenarkan.

“Iya benar bertambah jadi 10 titik,” kata Arga seperti dikutip dari GridOto.com, Selasa (8/2/2022).

Menurut Arga, yang boleh melintas hanya penghuni, pengunjung hotel dan kendaraan darurat.

Crowd Free Night diberlakukan untuk mencegah kerumunan, khususnya saat malam pergantian tahun.

Saat ini pandemi Covid-19 merebak kembali, ditambah lagi kemunculan varian Omicron yang sedang mengalami lonjakan beberapa minggu ini.

Nah, kini ada 10 titik di Jakarta yang menjadi lokasi CFN. Mulai dari Jalan Sudirman dan Thamrin hingga kawasan Banjir Kanal Timur (BKT).

Berikut 10 titik CFN di Jakarta:

1. Jalan Sudirman-Thamrin
2. Jalan Asia Afrika
3. Kawasan SCBD
4. Jalan Gunawarman-Senopati
5. Kawasan Jalan Merdeka
6. Kawasan Kemang
7. Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK)
8. Kawasan Kota Tua
9. Kawasan Danau Sunter
10. Kawasan BKT